Selasa, 06 November 2012

Analisa Pasal 20A ayat (1) UUD NRI 1945

“Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” 


            Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan DPR merupakan Lembaga Tinggi Negara dimana tugas dan kewenagannya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar. Sebelum dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, DPR diatur dalam BAB VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 19-22. Amandemen UUD 1945 dengan banyak alasan yang melatarbelakanginya dan salah satu alasannya adalah untuk mengurangi abuse of power yang dimiliki oleh pihak eksekutif akbat dari ketentuan UUD 1945 dan bunyi tiap pasalnya yang multi tafsir sehingga tidak adanya batasan-batasan yang rigid atas kewenangan tiap lembaga Negara.
            Pasca amandemen UUD 1945, DPR tetap diatur dalam BAB VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat namun dengan pasal yang berekspansi sangat luas menjadi pasal 19, 20, 20A,  21, 22, 22A, 22B. Jika dalam UUD 1945 fungsi dari DPR tidak disebutkan secara eksplisit, berbeda halnya dengan pengaturan fungsi DPR dalam UUD 1945 pasca amandemen yang saat ini disebut dengan UUD NRI 1945. Dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI 1945 “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” yang selanjutnya ke tiga fungsi tersebut dijabarkan dalam UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disebutkan secara tegas dalam Pasal 69 UU tersebut bahwa DPR mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan, yang selanjutnya dalam pasal 70 dijabarkan sebagai berikut :
(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Kembali dijelaskan dalam bagian fungsi DPR, bahwa ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.


Fungsi Legislasi
Sesuai pembagian kekuasan lembaga tinggi Negara, DPR masuk dalam ranah lembaga legislative yang memang sesuai sebutannya dapat dikaitkan dengan kegiatan pembentukan kebijakan public (law making function) seperti halnya dikatakan dalam kostitusi bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Jika dilihat dewasa ini, memang banyak sekali regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh DPR. Paling tidak DPR telah memenuhi fungsi legislasi sesuai amanah konstitusi. Namun yang perlu ditelaah lebih lanjut, kewengan legislasi yang dimiliki oleh DPR ini semakin hari terlihat semakin diperluas tanpa ada batasan-batasan. Seperti halnya baru-baru ini saja ketika ada konflik memanas antara Polri dan KPK, entah sebab apa yang jelas dan dapat diterima kemudian DPR mengajukan RUU KPK sedangkan di sisi lain public merasa tidak ada suatu hal yang mengharuskan UU KPK tersbut untuk dilakukan perumusan kembali, dengan meninjau hasil RUU yang dalam isinya terkesan melemahkan KPK. Menjadi dapat diatarik hipotesa singkat bahwa terselip konflik kepentingan dalam langkah penjalanan fungsi legislasi DPR ini.
Memang bukan hal yang salah, bahkan kemudian menjadi hal yang baik untuk dilakukannya perubahan pada undang-undang yang dirasa belum mengcover kepetingan public atau membuat peraturan-peraturan selanjutnya yang memang belum ada ketentuan atas hal tersebut. Namun yang kini didapati banyak peraturan perundang-undangan yang lahir namun malah menyalahi ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sehingga yang ada saat ini regulasi yang telah dibuat oleh DPR bersama Presiden bisa saja hari ini dimulai pemberlakuannya namun keesokan hari masuk berkas judicial review kepada Mahkamah konstitusi menyangkut regulasi tersebut.
Fungsi Anggaran
            Pasal 23 UUD NRI 1945 Pasal 23 menjelaskan bahwa : (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. Sedangkan UU Nomor 17/2003 tentang keuangan negara yang menyatakan APBN merupakan neraca keuangan pemerintah yang disetujui DPR.
            Telah diketahui bersama bahwa setiap program pembangunan nasional tahunan selalu dituangkan dalam UU APBN sehingga haruslah dimulai dengan penjabaran materi kebijakan hukum yang dalam Pasal diatas disebutkan bahwa DPR turut memberikan pertimbangan. Hak budgeting ini dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung dalam konteks pengawasan terhadap anggaran sejak perencanaan dan penyusunan RUU APBN hingga pembahasan sampai pada akhirnya penetapan anggaran Negara dalam bentuk UU APBN. Marzuki Alie selaku ketua DPR RI sempat memberikan keterangan bahwa dalam pelaksanaan fungsi anggaran masih didapatinya beberapa kendala, antara lain kurangnya tenaga ahli di Badan Anggaran dan Badan Akuntabilisa Keuangan Negra serta dibutuhkan banyaknya waktu mulai dari perencanaan hingga penetapan anggaran Negara.
            Namun ternyata juga banyak yang perlu dikritisi kembali terkait pelaksanaan fungsi budgeting DPR ini. Banyak kalangan yang menilai bahwa fungsi budgeting ini belum pro rakyat. Banyak hal yang dipertanyakan kembali mengenai dana studi banding ke luar negeri bagi anggota-anggota DPR, kunjungan daerah, mobil dinas yang sering berganti walaupun yang lama dirasa masih sangat baik, begitu juga adanya dana rumah aspirasi. Riset yang telah dilakukan oleh banyak kalangan menunjukan sebuah data kuantitatif yang kemudian memunculkan opini public bahwa DPR menggunakan bahkan menghambur-hamburkan uang rakyat dalam jumlah yang tebilang sangat besar dan menjadi satu tindakan yang dipandang tidak bermanfaat serta tidak tepat untuk dilakukan mengingat feedback dari sejumlah anggaran yang dikeluarkan itu tidak dirasakan oleh masyarakat.
            Fungsi budgeting ini nyatanya juga dipenuhi dengan kepentingan-kepentingan politis, salah satunya disalahgunakan untuk melakukan pelemahan terhadap KPK. Melalui APBN 2012 yang telah disetujui DPR terdapat anggaran pembangunan gedung KPK senilai Rp. 72,8 Miliyar atau 4,7% dari seluruh usulan gedung baru lembaga yudikatif yang ada, sebut saja satu contoh Mahkamah Agung mendapatkan 43,15% dari anggaran yaitu senilai Rp. 663,2 Miliyar.
Fungsi Pengawasan
Pengawasan legislative yang berupa pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, Hukum dan peraturan pelaksanaannya yang termanifestasikan pada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dijelaskan pula dalam UUD NRI 1945 Pasl 20A ayat (2) bahwa  Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Kemudian dijabarkan mengenai penjelasan setiap hak DPR tersebut oleh Pasal 77 UU No. 27/2009:
-        Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-        Hak Angket adalah adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-        Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
a. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket sebagaimana
c. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada tahun 2010 lalu DPR telah membentuk 32 Panitia Kerja (Panja) guna melakukan fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh konstitusi atasnya. Penggunaan hak DPR masih dijalankan dalam ranah kepentingan politis diluar substansi fungsi pengawasan yang diberikan oleh UUD. Namun disamping itu, DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan UU nampaknya terjadi penafsiran yang cukup luas hingga menjadikan adanya interfensi berlebihan terhadap lembaga lain di dalam fungsi yang dimilikinya yakni pengawasan. DPR kini meluas artikan pengawasan yang dimilikinya untuk mengawasi seluruh lembaga Negara terlebih lembaga eksekutif. Seperti diawal refermasi lalu, pengawasan bahkan dilakukan secara berlebih terhadap eksekutif, menunjukkan otoritasnya dengan menggunakan hak interpelasi dan hak angket, impeachment dilakukan terhadap Presiden Abdurrahman Wahid. Fungsi eksekutif nampaknya mulai melemah, Presiden selalu dibayang-bayangi DPR dalam apa-apa yang dilakukannya. Penyalahgunaan fungsi pengawasan yang akhirnya tidak pro rakyat ditunjukkan dengan interplasi DRP terhadap lumpur lapindo, anget BBM dan kasus Bank Century yang semua kasus-kasus tersebut seperti halnya menghilang entah kemana tanpa kejelasan, seakan-akan DPR begitu juga eksekutif menutup telinga ketika masyarakat meneriakan untuk menolak lupa dan membuka kembali kasus-kasus tanpa penyelesaian tersebut.
Menutup analisis mengenai Pasal 20A ayat (1) UUD NRI 1945 ini dengan sebuah pertanyaan. Dengan adanya amandemen UUD 1945 apakah dapat dikatakan abuse of power berpindah tangan dari Eksekutif kepada Legislatif ?




Sumber :
-          Undang-Undang Dasar Negara Republin Indonesia Tahun 1945
-          Artikel: Ketidakadilan DPR-RI dalam menjalankan fungsinya. Oleh Sulistyowati
-          Website :
-          Peraturan Perundang-undangan:
-          UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

4 komentar: