“Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”
Dewan Perwakilan Rakyat yang
selanjutnya disebut dengan DPR merupakan Lembaga Tinggi Negara dimana tugas dan
kewenagannya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar. Sebelum dilakukannya
amandemen terhadap UUD 1945, DPR diatur dalam BAB VII tentang Dewan Perwakilan
Rakyat Pasal 19-22. Amandemen UUD 1945 dengan banyak alasan yang
melatarbelakanginya dan salah satu alasannya adalah untuk mengurangi abuse of power yang dimiliki oleh pihak
eksekutif akbat dari ketentuan UUD 1945 dan bunyi tiap pasalnya yang multi
tafsir sehingga tidak adanya batasan-batasan yang rigid atas kewenangan tiap
lembaga Negara.
Pasca amandemen UUD 1945, DPR tetap
diatur dalam BAB VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat namun dengan pasal yang
berekspansi sangat luas menjadi pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B. Jika dalam UUD 1945 fungsi
dari DPR tidak disebutkan secara eksplisit, berbeda halnya dengan pengaturan
fungsi DPR dalam UUD 1945 pasca amandemen yang saat ini disebut dengan UUD NRI
1945. Dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI 1945 “Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan” yang selanjutnya ke tiga fungsi tersebut dijabarkan dalam UU
27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disebutkan secara tegas dalam Pasal
69 UU tersebut bahwa DPR mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan,
yang selanjutnya dalam pasal 70 dijabarkan sebagai berikut :
(1) Fungsi
legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan
sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Fungsi
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan
untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
(3) Fungsi
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Kembali
dijelaskan dalam bagian fungsi DPR, bahwa ketiga fungsi tersebut dijalankan
dalam kerangka representasi rakyat, kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa
pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan antara
lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan
fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
Fungsi Legislasi
Sesuai pembagian
kekuasan lembaga tinggi Negara, DPR masuk dalam ranah lembaga legislative yang
memang sesuai sebutannya dapat dikaitkan dengan kegiatan pembentukan kebijakan
public (law making function) seperti
halnya dikatakan dalam kostitusi bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang dan berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Jika dilihat dewasa
ini, memang banyak sekali regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh DPR.
Paling tidak DPR telah memenuhi fungsi legislasi sesuai amanah konstitusi.
Namun yang perlu ditelaah lebih lanjut, kewengan legislasi yang dimiliki oleh
DPR ini semakin hari terlihat semakin diperluas tanpa ada batasan-batasan.
Seperti halnya baru-baru ini saja ketika ada konflik memanas antara Polri dan
KPK, entah sebab apa yang jelas dan dapat diterima kemudian DPR mengajukan RUU
KPK sedangkan di sisi lain public merasa tidak ada suatu hal yang mengharuskan
UU KPK tersbut untuk dilakukan perumusan kembali, dengan meninjau hasil RUU
yang dalam isinya terkesan melemahkan KPK. Menjadi dapat diatarik hipotesa
singkat bahwa terselip konflik kepentingan dalam langkah penjalanan fungsi
legislasi DPR ini.
Memang bukan hal
yang salah, bahkan kemudian menjadi hal yang baik untuk dilakukannya perubahan
pada undang-undang yang dirasa belum mengcover kepetingan public atau membuat
peraturan-peraturan selanjutnya yang memang belum ada ketentuan atas hal
tersebut. Namun yang kini didapati banyak peraturan perundang-undangan yang
lahir namun malah menyalahi ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sehingga
yang ada saat ini regulasi yang telah dibuat oleh DPR bersama Presiden bisa
saja hari ini dimulai pemberlakuannya namun keesokan hari masuk berkas judicial
review kepada Mahkamah konstitusi menyangkut regulasi tersebut.
Fungsi Anggaran
Pasal 23 UUD NRI 1945 Pasal 23
menjelaskan bahwa : (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu. Sedangkan UU Nomor 17/2003 tentang keuangan
negara yang menyatakan APBN merupakan neraca keuangan pemerintah yang disetujui
DPR.
Telah
diketahui bersama bahwa setiap program pembangunan nasional tahunan selalu
dituangkan dalam UU APBN sehingga haruslah dimulai dengan penjabaran materi
kebijakan hukum yang dalam Pasal diatas disebutkan bahwa DPR turut memberikan
pertimbangan. Hak budgeting ini dilaksanakan secara langsung maupun tidak
langsung dalam konteks pengawasan terhadap anggaran sejak perencanaan dan
penyusunan RUU APBN hingga pembahasan sampai pada akhirnya penetapan anggaran
Negara dalam bentuk UU APBN. Marzuki Alie selaku ketua DPR RI sempat memberikan
keterangan bahwa dalam pelaksanaan fungsi anggaran masih didapatinya beberapa
kendala, antara lain kurangnya tenaga ahli di Badan Anggaran dan Badan
Akuntabilisa Keuangan Negra serta dibutuhkan banyaknya waktu mulai dari
perencanaan hingga penetapan anggaran Negara.
Namun
ternyata juga banyak yang perlu dikritisi kembali terkait pelaksanaan fungsi
budgeting DPR ini. Banyak kalangan yang menilai bahwa fungsi budgeting ini
belum pro rakyat. Banyak hal yang dipertanyakan kembali mengenai dana studi
banding ke luar negeri bagi anggota-anggota DPR, kunjungan daerah, mobil dinas
yang sering berganti walaupun yang lama dirasa masih sangat baik, begitu juga
adanya dana rumah aspirasi. Riset yang telah dilakukan oleh banyak kalangan
menunjukan sebuah data kuantitatif yang kemudian memunculkan opini public bahwa
DPR menggunakan bahkan menghambur-hamburkan uang rakyat dalam jumlah yang
tebilang sangat besar dan menjadi satu tindakan yang dipandang tidak bermanfaat
serta tidak tepat untuk dilakukan mengingat feedback
dari sejumlah anggaran yang dikeluarkan itu tidak dirasakan oleh masyarakat.
Fungsi
budgeting ini nyatanya juga dipenuhi dengan kepentingan-kepentingan politis,
salah satunya disalahgunakan untuk melakukan pelemahan terhadap KPK. Melalui
APBN 2012 yang telah disetujui DPR terdapat anggaran pembangunan gedung KPK
senilai Rp. 72,8 Miliyar atau 4,7% dari seluruh usulan gedung baru lembaga
yudikatif yang ada, sebut saja satu contoh Mahkamah Agung mendapatkan 43,15%
dari anggaran yaitu senilai Rp. 663,2 Miliyar.
Fungsi
Pengawasan
Pengawasan
legislative yang berupa pengawasan terhadap
pelaksanaan UUD 1945, Hukum dan peraturan pelaksanaannya yang termanifestasikan
pada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dijelaskan pula
dalam UUD NRI 1945 Pasl 20A ayat (2) bahwa Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain
UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat. Kemudian dijabarkan mengenai penjelasan
setiap hak DPR tersebut oleh Pasal 77 UU No. 27/2009:
-
Hak
Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Hak
Angket adalah adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan
suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Hak
Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
a.
Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah
air atau di dunia internasional;
b.
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket sebagaimana
c.
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pada tahun 2010 lalu
DPR telah membentuk 32 Panitia Kerja (Panja) guna melakukan fungsi pengawasan
yang diamanatkan oleh konstitusi atasnya. Penggunaan hak DPR masih dijalankan
dalam ranah kepentingan politis diluar substansi fungsi pengawasan yang
diberikan oleh UUD. Namun disamping itu, DPR dalam menjalankan fungsi
pengawasan pelaksanaan UU nampaknya terjadi penafsiran yang cukup luas hingga
menjadikan adanya interfensi berlebihan terhadap lembaga lain di dalam fungsi
yang dimilikinya yakni pengawasan. DPR kini meluas artikan pengawasan yang
dimilikinya untuk mengawasi seluruh lembaga Negara terlebih lembaga eksekutif. Seperti
diawal refermasi lalu, pengawasan bahkan dilakukan secara berlebih terhadap
eksekutif, menunjukkan otoritasnya dengan menggunakan hak interpelasi dan hak
angket, impeachment dilakukan terhadap Presiden Abdurrahman Wahid. Fungsi
eksekutif nampaknya mulai melemah, Presiden selalu dibayang-bayangi DPR dalam
apa-apa yang dilakukannya. Penyalahgunaan fungsi pengawasan yang akhirnya tidak
pro rakyat ditunjukkan dengan interplasi DRP terhadap lumpur lapindo, anget BBM
dan kasus Bank Century yang semua kasus-kasus tersebut seperti halnya
menghilang entah kemana tanpa kejelasan, seakan-akan DPR begitu juga eksekutif
menutup telinga ketika masyarakat meneriakan untuk menolak lupa dan membuka
kembali kasus-kasus tanpa penyelesaian tersebut.
Menutup analisis
mengenai Pasal 20A ayat (1) UUD NRI 1945 ini dengan sebuah pertanyaan. Dengan adanya
amandemen UUD 1945 apakah dapat dikatakan abuse
of power berpindah tangan dari Eksekutif kepada Legislatif ?
Sumber :
-
Undang-Undang
Dasar Negara Republin Indonesia Tahun 1945
-
Artikel:
Ketidakadilan DPR-RI dalam menjalankan
fungsinya. Oleh Sulistyowati
-
Website :
-
Peraturan Perundang-undangan:
-
UU
27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
mo..kamu jurusan apa sih?! -_____-
BalasHapusHukum sayaaangg :)
BalasHapusknp emng?
hell yeah
BalasHapusTerima kasih. Makalahnya dpt memperkaya khasanah keilmuan
BalasHapus