Demokrasi,
Jabatan Bukan Halangan Pemberian Gelar “Tersangka”
Oleh : Siti Rahma Novikasari
Dengan seloga “Menagih Janji, Menolak Lupa” masyarakat
terus menerus mengingatkan pemerintah, mengingatkan KPK untuk terus menindak
lanjuti kasus-kasus yang hampir tertutup entah karena alasan politis apa lagi.
Kasus Bank Century merupakan salah satu kasus yang di tagih penyelesaiannya
oleh masyarakat Indonesia.
Baru-baru ini masyarakat gempar terkait belum
diperiksanya Boediono, Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena Boediono
selaku Gubernur Bank Indonesia pada saat itu. Masyarakat mulai bersuara dengan
ketidak adilan penegakan hukum di Indonesia, apakah karena jabatan Wakil
Presiden, Boediono menjadi kebal akan hukum? Dari berita yang dilansir oleh
Republika ini telah menjawab bahwa, tidak, Jabatan tidak menjadikan seseorang
itu kebal akan hukum di negerinya sendiri. Tidak pula menjadi halangan untuk
member gelar tersangka, apabila telah cukup dua alat bukti seperti yang
dikatakan oleh Abraham Samad, Ketua KPK.
Indonesia sebagai Negara Demokrasi, berjulukkan Negara
Hukum haruslah benar-benar menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Semua orang memiliki kedudukan yang sama
diatas hukum, baik dia tukang sapu jalanan bahkan sampai wakil presidenpun,
ketika dalam pemiriksaan dirinya dikatakan bersalah dan melanggar hukum yang
berlaku di Indonesia, hilanglah perbedaan strata.
Berhembus kabar selanjutnya, bahwa DPR akan melakukan
tindakan impeachment. DPR telah
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik jika ada wacana demikian, namun
harus ada proses-proses yang dijalani sebelum melakukan impeachment terhadap Boediono. Awalan DPR harus menggunakan hak
angketnya untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara politik kepada
Boediono, dan diteruskan dengan proses-proses selanjutnya yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Demokrasi, esensinya tidak hanya menjadi dari rakyat,
untuk rakyat dan oleh rakyat. Tetapi juga menerobos sekat jabatan demi
kepentingan dan keadilan rakyat. Untuk Indonesia yang lebih baik, bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/12/27/mfoz04-kpk-beberapa-langkah-lagi-boediono-tersangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar