Kamis, 24 Januari 2013

Demokrasi, Jabatan Bukan Halangan Pemberian Gelar “Tersangka”


Demokrasi, Jabatan Bukan Halangan Pemberian Gelar “Tersangka”
Oleh : Siti Rahma Novikasari
 
            Dengan seloga “Menagih Janji, Menolak Lupa” masyarakat terus menerus mengingatkan pemerintah, mengingatkan KPK untuk terus menindak lanjuti kasus-kasus yang hampir tertutup entah karena alasan politis apa lagi. Kasus Bank Century merupakan salah satu kasus yang di tagih penyelesaiannya oleh masyarakat Indonesia.
            Baru-baru ini masyarakat gempar terkait belum diperiksanya Boediono, Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia pada saat itu. Masyarakat mulai bersuara dengan ketidak adilan penegakan hukum di Indonesia, apakah karena jabatan Wakil Presiden, Boediono menjadi kebal akan hukum? Dari berita yang dilansir oleh Republika ini telah menjawab bahwa, tidak, Jabatan tidak menjadikan seseorang itu kebal akan hukum di negerinya sendiri. Tidak pula menjadi halangan untuk member gelar tersangka, apabila telah cukup dua alat bukti seperti yang dikatakan oleh Abraham Samad, Ketua KPK.
            Indonesia sebagai Negara Demokrasi, berjulukkan Negara Hukum haruslah benar-benar menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Semua orang memiliki kedudukan yang sama diatas hukum, baik dia tukang sapu jalanan bahkan sampai wakil presidenpun, ketika dalam pemiriksaan dirinya dikatakan bersalah dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, hilanglah perbedaan strata.
            Berhembus kabar selanjutnya, bahwa DPR akan melakukan tindakan impeachment. DPR telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik jika ada wacana demikian, namun harus ada proses-proses yang dijalani sebelum melakukan impeachment terhadap Boediono. Awalan DPR harus menggunakan hak angketnya untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara politik kepada Boediono, dan diteruskan dengan proses-proses selanjutnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
            Demokrasi, esensinya tidak hanya menjadi dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Tetapi juga menerobos sekat jabatan demi kepentingan dan keadilan rakyat. Untuk Indonesia yang lebih baik, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/12/27/mfoz04-kpk-beberapa-langkah-lagi-boediono-tersangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar