Jepang,
sebuah Negara di kawasan Asia Timur yang menganut sistem demokrasi. Namun
berbeda dengan Negara bersistem demokrasi lainnya, Hanya ada satu partai yang
dominan di Jepang, yaitu Liberal Democratic Party (LDP) yang berkuasa sejak
1950-an. Namun di samping itu sistem multi partai juga diterapkan dengan adanya
6 partai besar di jepang.
Konstitusi
1947 Jepang mengandung tiga prinsip pokok, yaitu: 1) Kedaulatan Rakyat dan
Peranan Kaisar sebagai Simbol; 2) Suka Perdamaian; 3) Menghormati Hak Asasi
manusia. Supra Struktur Politik diatur pula dengan adanya Lembaga Legislatif
(national Diet/Parlemen Nasional), Lembaga Eksekutif (Kabinet/Dewan Menteri yg
dipimpin oleh Perdana Menteri), dan Lembaga Judisiil (Supreme Court/Mahkamah
Agung)
Jepang
memiliki suatu sistem nilai yang disebut “Konfusianisme” yang berisi
nilai-nilai kearifan, moral perilaku yang dirancang untuk mengatur hubungan dua
arah. Sangat menekankan kepada individu mengenai moral atau berbudi aik di
tingkat kolektif maupun individu. Sistem ini berlaku sebagai model bagi elit
pemerintahan, dimana tugas dan hak istimewa hanya dapat diberikan pada
orang-orang dengan kecerdasan dan pendidikan untuk dapat mewujudkan “pemerintah
dengan kebaikan”. Konsensus atau pengambilan keputusan berdasarkan mufakat
menjadi budaya yang melibatkan seluruh kepentingan baik parpol, birokrat,
intelektualis, media dan pengusaha. Kebebasan pers dijunjung tinggi dan terbuka
bagi siapapun yang ingin menyalurkan pemikiran, bahkan mengkomunikasikan
kejelekan para tokoh pilitik yang nantinya dijadikan masukan dalam pembuatan
kebijakan pemerintah.
Birokrasi
Jepang dikatakan cukup kuat, unik karena birokrat pemerintahan nasional dapat
dipinjamkan kepada pemerintah local sehingga adanya kesempatan untuk saling
bertukar pengalaman dan menciptakan harmonisasi antara dua level pemerintahan.
Rekrutmen PNS melalui ujian kompetitif dan evaluasi personal, dan kebanyakan
lulusan institusi pendidikan terbaik akan menempati posisi professional. Kaum
laki-laki spesialisasi pendidikan hukum mendominasi level administrative
tertinggi di jepang. Selain lulusan Hukum, lulusan Finance dan International
Trade and Industry juga dominan memiliki status tinggi. Dikenal sebuah praktek
“amakudari”, dimana pensiunan PNS dapat bergabung di perusahaan swasta maupun
milik Negara, bahkan dapat bergabung di partai.
Berbicara
tentang pelayanan publik, rating sangat baik berjalan efektif dan efisien
diberikan dibidang pelayanan masyarakat secara langsung maupun dalam peran
birokrasi penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut selain dikarenakan dalam
perekrutan aparatur Negara sebagai pelayan publik dapat dibilang menjunjung
tinggi kapabilas dan kualitas SDM. Serta dilihat dari sisi peraturan pelayanan
publik memiliki korelasi positif dimana SDM yang berkapabilitas dan kualitas
tinggi berbanding lurus dengan baiknya peraturan yang dibuat untuk pelayanan
publik. Dalam penggawasan aparatur Negara-pun dilaksanakan dengan ketat dan
tegas. Pelayanan public dalam bentuk infratruktur kiranya patut dicontoh oleh
Negara-negara lain. Katakanlah modal transportasi lebih khusus lagi kereta api
di jepang, dengan tingkat kepadatan lalu-lintas tertinggi di dunia namun selalu
tepat waktu.
Berharap dengan adanya reformasi birokrasi.
Sistem birokrasi Indonesia menjadi lebih baik. Meneladani hal-hal baik dari
Negara-negara yang lebih maju, seperti yang telah dipaparkan di atas kiranya
tidak menjadi sebuah gengsi. Hilangkan kebiasaan “ingin diladeni” karena aparatur negaralah yang harusnya “meladeni” rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar