Demokrasi
Pers di Indonesia, Kebebasan atau Keblabasan ?
Oleh : Siti Rahma Novikasari
Kebebasan
pers di Indonesia, memiliki sejarah yang cukup panjang beriringan dengan
perkembangan pemerintahan. Mulai dari zaman penjajahan di mana pers mengalami
pembatasan oleh pemerintah Hindia Belanda, begitu juga pada masa Orde Lama
kebebasan pers pun berlangsung kurang baik walaupun telah tercantum dalam Pasal
19 UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak
atas kebebasan pempunyai dan mengeluarkan pendapat”. Masuk pada masa-masa
Orde Baru, tidak ada kemajuan dari kebebasan pers, surat kabar-surat kabar yang
tidak pro pemerintahan dibredel begitu saja. Hingga saat ini, masa revormasi
memberikan kesempatan besar atas kebebasan pers di Indonesia, hal ini ditandai
dengan direvisinya aturan mengenai perizinan pernerbitan (SIUPP) dan pencabutan
aturan mengenai wadah tunggal organisasi wartawan.
Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah wujud dari adanya demokrasi pers yang
bebas dan bertanggung jawab, dengan peranan : a) Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui; b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, danHak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c)
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum; e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam Undang-Undang ini juga telah menegaskan bahwa dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Berbicara
mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat adanya kenaikan kasus kekerasan
terhadap jurnalis di tahun 2012, 56 kasus dibanding tahun 2011 berjumlah 49
kasus. Sayangnya dari 56 kasus tersebut hanya 7 kasus yang ditangai oleh
penyidik polisi maupun militer. Mengapa demikian apakah menjadi diimungkinkan
ada benang merah karena dari data yang ada 3 kasus kekerasan dilakukan aparat pemerintah, 11 kasus dilakukan
polisi, dan 9 kasus dilakukan oleh aparat TNI. Sehingga tidak ditanganinya
kasus kekerasan terhadap pers tersebut? Penyelesaian masalah ini menjadi sangat
diremehkan ketika hanya diselesaikan dengan jalur damai dengan sekedar meminta
maaf. Hal ini selanjutnya akan menjadikan kekerasan terhadap jurnalis,
wartawan, pers menjadi hal yang biasa-biasa saja. Padahal kita ketahui bersama
jurnalis adalah profesi yang dilindungi hukum. Lalu dimana letak keadilan yang
dijunjung tinggi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum?
Inilah memang uniknya Indonesia, di satu sisi
tergambarkan dalam dua berita diatas bahwa kebebasan pers terinjak injak, suram
ditahun ini, sampai memancing aksi dari berbagai kalangan atas penghinaan
terhadap kebebasan pers. Memang tidak ada yang akan menguak keburukan terhadap
diri sendiri, begitu juga dengan pers yang ada di Indonesia. Begitu gencarnya
pers memberitakan perlindungan kebebasan terhadap dirinya sendiri namun lihat
di sisi lain. Dewasa ini pers di Indonesia mulai “keblabasan”, melewati jalur
bebas dan bertanggung jawab yang diamanatkan oleh UU. Saat ini pers sudah
terlampau bebas memberitakan seseorang tanpa mempertimbangkan praduga tak
bersalah. Pers adalah penggerak mindset masyarakat yang hanya menerima berita,
sehingga mereka yang tidak tahupun ikut menghakimi. Pers haruslah memberikah
pengetahuan kepada masyarakat dalam koridor netral tanpa memihak, apalagi
memberikan penghakiman. Bisa dikatakan pers melakukan pembodohan terhadap
masyarakat yang tidak tahu menahu soal permasalahan apa yang terjadi
sesungguhnya.
Kita lihat saja bagaimana aksi-aksi anarkis yang
dilakukan oleh masyarakat, pemuda, mahasiswa atas sebuah isu yang dikembangkan
oleh media. Inilah hebatnya media, memiiki kekuatan provokatif. Isu-isu yang
masih setengah matang dan semu disampaikan dengan menggebu, hasilnya sudah bisa
kita lihat sendiri, aksi anarkis, penghakiman masa. Pers yang dalam peranannya
sebagai media acuan yang berimbang kini banyak dimiliki oleh elit-elit politik
dengan kepentingannya masing-masing. Sehingga pemberitaan dapat di buat menjadi
seindah apapun sesuai dengan kepentingan pemilik.
Pers adalah aspek yang sangat vital dalam sebuah
Negara oleh karena itu, marilah sebagai masyarakat kita juga melakukan
pengawasan yang intensive terhadap lembaga pers di Indonesia, laporkan kepan
lembaga yang berwenang apabila terjadi penyalah gunaan. Agar selanjutnya pers di
Indonesia menjadi acuan masyarakat yang berimbang, berbas, bertanggung jawab,
dan jujur sebagai pilar demokrasi di Negara hukum, Indonesia.
Sumber
: